Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.”
(HR. Muslim)
dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata;
sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya? Kemudian beliau berkata:
“Seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang apakah engkau akan menunaikannya?” Ia berkata; ya.
Beliau berkata: “Maka hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
(HR. Abu Daud)
IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk