Hadits Tentang Diyat Dan Nyawa Bayar Nyawa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya.” Beliau melanjutkan: “Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia.

Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarganya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya.” Abu ‘Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.

Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza’i dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat.” Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq.

(HR. Tirmidzi)

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ma’iz bin Malik:

“Apakah benar berita yang telah sampai kepadaku tentangmu?” Ma’iz balik bertanya, “Berita apa kiranya yang sampai kepada anda tentangku?”

Beliau menjawab: “Benarkah kamu telah berzina dengan budak perempuan keluarga fulan?” Ma’iz menjawab, “Ya, benar.”

Ibnu Abbas berkata, “Kemudian dia bersaksi sampai empat kali persaksian, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya.”

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk