Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.”
(HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya.”
– HR. Abu Daud
dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata;
sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya? Kemudian beliau berkata:
“Seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang apakah engkau akan menunaikannya?” Ia berkata; ya.
Beliau berkata: “Maka hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
(HR. Abu Daud)
IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk
📚DO’A AGAR DICUKUPKAN DENGAN RIZKI YANG HALAL …DAN ….DIBEBASKAN DARI HUTANG YANG MENJERAT🌷
==============•••••••••••••••••==============
🍃Dari Ali Bin Thalib , ….
suatu hari seorang budak yang hendak memerdekakan diri datang menemuinya seraya berkata :
“Sungguh aku sudah tidak mampu lagi membayar uang tebusanku”.
Maka Ali Bin Thalib berkata :
“Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah kalimat (do’a) yang Rasulullah ajarkan kepadaku, seandainya engkau mempunyai tanggungan hutang sebanyak gunung yang runtuh (berserakan) pasti Allah akan melunasinya darimu.
Bacalah :
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah jadikanlah aku merasa cukup dengan yang Engkau halalkan buatku dan janganlah aku tergiur dengan yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan keutamaan dari-Mu dan tidak lagi mengharap dari selain-Mu”
(HR. Tirmidzi, Al Hakim dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Wallohu a’lam