Jika Suami Mendapati Istri Selingkuh Dengan Pria Lain

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa Sahl bin Sa’id As Sa’idi mengabarkan kepadanya, bahwa ‘Uwaimir Al ‘Ajlani menemui ‘Ashim bin ‘Adi Al Anshari dan berkata;

“Wahai ‘Ashim, bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. apakah ia boleh membunuhnya sehingga mereka membunuhnya (sebagai qishah) . Atau apa yang harus dilakukannya? Wahai ‘Ashim, tolong tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” ‘Ashim lalu menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi beliau malah membenci pertanyaan tersebut dan mencelanya sehingga apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatnya semakin berat. Ketika ‘Ashim pulang kepada isterinya, Uwaimir menemuinya dan bertanya; “Wahai ‘Ashim, apa jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadamu?” ‘Ashim menjawab; “Tidak ada yang baik, bahkan beliau malah membenci pertanyaan yang saya lontarkan kepada beliau.” ‘Uwaimir berkata; “Demi Allah, saya tidak akan puas sampai saya menanyakan sendiri kepada beliau! ” Kemudian Uwaimir segera beranjak menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang berada di tengah-tengah kerumunan orang-orang. Ia lalu bertanya; “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda, jika ada seorang suami yang mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. Bolehkah dia membunuhnya, sehingga keluarga iipihak isteri membujuhnya sebagai qishah, atau bagaimana?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas menjawab; “Telah diturunkan ayat yang berkenaan dengan dirimu dan isterimu. Maka pergi dan bawalah isterimu kemari.” Sahl berkata; “Mereka berdua akhirnya saling melaknat, sementara aku bersama orang-orang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika mereka selesai dari mula’anah (saling laknat), Uwaimir pun berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah berbohong atasnya jika saya tetap mempertahankannya.” Uwaimi lalu menjatuhkan talak tiga kali kepada isterinya sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya.” Malik berkata; Ibnu Syihab berkata, “Peristiwa itu terjadi setelah turun wahyu tentang bermula’anah (saling laknat bahwa dirinya tidak berzina) .”

HR. Malik

Cara Menggauli Istri Yang Sedang Haid

Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Zaid bin Aslam ia berkata:

“Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata: “Apa yang dihalalkan bagiku terhadap isteriku saat ia sedang haid?”,

beliau menjawab: “Hendaklah kamu kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya”.

– HR. Darimi

Sumpah Untuk Suami Istri Yang Saling Tuduh

aku mendengar Sa’id bin Jubair berkata, “Aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li’an (sumpah) pada masa pemerintahan Ibnu Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan? Maka aku tidak mengetahui apa yang akan aku katakan. Kemudian aku berdiri dari tempatku menuju rumah Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang melakukan li’an dipisahkan antara keduanya? Ia menjawab, “Ya, subhanallah. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal tersebut adalah Fulan bin Fulan. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda… -‘Amru tidak berkata; bagaimana pendapatmu- seorang lelaki di antara kami melihat perbuatan keji pada isterinya, apabila ia berbicara maka hal itu adalah suatu perkara yang besar, -sedangkan ‘Amru berkata; ia telah melakukan perkara yang besar-, dan apabila ia diam maka ia diam dalam kondisi seperti itu.” Kemudian beliau tidak menjawabnya. Setelah itu, orang tersebut datang kepada beliau dan berkata, “Sesungguhnya perkara yang telah aku tanyakan kepada anda, telah diujikan kepadaku (membuat penderitaan). Kemudian Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat-ayat tersebut pada Surat An Nuur: ‘(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), hingga firman Allah (dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (isteri), jika dia (suami) termasuk orang yang berkata benar) ‘ (Qs. An Nuur: 6-9). Maka beliau memulai dari laki-laki, menasehati, mengingatkan dan mengabarkan kepadanya, bahwa adzab dunia lebih ringan daripada ‘adzab akhirat. Kemudian orang tersebut berkata, ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta.’ Kemudian kepada wanita, beliau nasehati dan mengingatkannya. Kemudian wanita tersebut berkata, ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta.’ Kemudian beliau memulai dari yang laki-laki (untuk bersumpah). Maka laki-laki itu pun bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk di antara orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah tertimpa kepadanya apabila ia termasuk orang yang berdusta. Kemudian kepada yang wanita, maka ia bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya merupakan di antara orang-orang yang berdusta, dan yang kelimanya bahwa kemurkaan Allah tertimpa kepadanya apabila suaminya termasuk di antara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan di antara mereka berdua.”

– HR. Nasa’i